Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Lain Tahun 2021- Tertuang pada Peratutan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Nomor: 42/PMK.05/2021  yang berbunyi 'Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Negara'

Sama halnya dengan Petunjuk Teknis lainnya, dimana isi dari Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ini juga telah menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Negara

Pada bab I/Ketentuan Umum/Pasal 1 berisi tentang syarat penerima dan siapa saja yang berhak menerima THR, Gaji 13, pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021,  seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, dan lainnya. 

Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 pada Pasal 2, bertuliskan bahwa Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Tahun 2021 kepada para Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud nyata dan penghargaan atas pengabdiannya selama ini kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
Adapun para Aparatur Negara dimaksud pada pasal 2, yakni sudah dijelaskan secara rinci pada pasal berikutnya, yakni pasal 3 dengan penjelasan tertulis dari nomor 1 - nomor 10.  

Untuk Pasal 4 yakni penjelasan tentang Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana
tertera pada Pasal 3 ayat (3) huruf i, yang mana harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku 

Lebih detailnya, silahkan unduh Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 pada kolom berikut ini: 

Download Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, DISINI

Itulah penjelasan singkat kami mengenai Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Kami ucapkan selamat kepada para penerima. Semoga Bermanfaat 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 "

Posting Komentar