Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19

Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19, membuat Pemerintah harus mengambil langkah-langkah jitu agar dunia Pendidikan di tanah air terus mengalir deras mencetak para generasi penerus bangsa meskipun situasi dan kondisi masih belum bisa diajak kompromi. 

Pemerintah baru-baru ini telah mengumumkan hasil Surat Keputusan bersama (SKB) yang diinisiasi oleh beberapa Menteri terkait, sepertti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan sehingga muncullah sebuah buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19 yang nantinya bisa Bapak/Ibu Guru unduh secara gratis dalam bentuk format file Pdf.

Salah satu hasil titik temu dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, Pemerintah mengambil langkah dengan cara melakukan penyesuaian kebijakan dalam hal penguatan di berbagai daerah/kanwil/kKemenag (Kantor Kementerian Agama) sebagai pihak yang paling mengetahui situasi dan kondisi di daerahnya, sehingga bisa memahami tingkat kebutuhan apa saja yang dibutuhkan di daerah tersebut

Adapun pemberian kebijakan penuh dalam menentukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini, akan diberlakukan mulai awal semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 yakni pada bulan Januari 2021 besok 

Hasil kewenangan ini, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama oleh pihak Kementerian, berbagai lembaga terkait, kepala daerah dan adanya masukan dari berbagai pentolan/para pemangku kepentingan bidang pendidikan. Meskpun sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah terlaksana cukup baik. Akan tetapi jika hal ini berjalan terlalu lama dan tidak melakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka/PTM, maka akan berdampak kurang baik bagi para peserta didik. 

Bahkan hal ini bisa berdampak pada pertumbuhan dan perkembang anak, akan berakibat munculnya tekanan psikososial serta timbulnya ulah-ulah yang negatif sampai kekerasan terhadap anak juga akan terus menghantui. Hal inilah yang juga menjadi bahan pertimbangan Pemerintah. 

Adapun hal-hal lain hasil dari Surat Keputusan Bersama ini bisa Anda simak dibawah ini:

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19

-  Semakin lama Pembelajaran Tatap Muka tidak dilakukan/terjadi, maka semakin besar pula dampak negatif yang kemungkinan besar akan terjadi pada anak. 

-  Penentuan Kebijakan Pembelajaran harus Berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan 

-  Prinsip Kebijakan Pendidikan di masa pandemi Covid-19

-  Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemerintah Daeran/Kanwil/Kantor Kemenag 

- Mulai Januari 2021, Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai dari Pemberian Izin oleh Pemerintah daeah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

-  Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/keluarahan

-  Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka

-  Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan Pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa

-  Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat 1/2

-  Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat 2

-  Seluruh Pemangku kepentingan perlu mendukung Pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM)


Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan serentak dalam satu wilayah Kabupaten/Kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan Kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jum’at (20/11). 

Mendikbud juga menegaskan bahwa Keputusan Pemerintah pusat ini berdasarkan  dari permintaan daerah. ”Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan tetap melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) adalah permintaan daerah. Meskipun kami memberikan kewenangan, perlu saya tegaskan kembali bahwa masa pandemi belum usai. Pemerintah Daerah harus tetap menekan laju penyebaran virus Corona dan selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Mendikbud, Nadiem Makarim 

Untuk itu, kami hanya mengingatkan kembali agar Pemerintah daerah selalu menimbang situasi dan kondisi masa pandemi secara matang sebelum memberlakukan sistem PTM. 

Lebih lanjut Mendikbud juga menyatakan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi ini tidak berubah. Kesehatan, keselamatan para peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat pada umumnya tetap menjadi prioritas paling utama. Meski pemerintah daerah sudah diberikan kewenangan penuh dan kebijakan tentang Pembelajaran Tatap Muka, harus tetap dilakukan secara berkala dan berjenjang. Dimulai dari penentuan pemberian izin dari pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag dan pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan serta kesiapan untuk menjalankan PTM. “Orang tua juga memiliki hak penuh dalam menentukan setuju tidaknya anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik juga dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud. 

SKB empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19 ini, mengatur penyelenggaraan satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, nantinya juga akan diumumkan selanjutnya. 

Pengumuman Panduan penyelenggaran ini, dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat menyiapkan diri dan seluruh pemangku kepentingan lainnya juga dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mempersiapkan proses penyelenggaraan pembelajaran. 

Sementara menurut Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy. Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan Pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemerintah daerah. 

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19 yang bisa kami haturkan untuk Anda. 

Untuk lebih lengkapnya silahkan Anda unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19 DISINI

Terima Kasih. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID 19"

Posting Komentar