Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Work From Home dan Pelarangan Tatap Muka Belajar di Semester 2

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Work From Home dan Pelarangan Tatap Muka Belajar, tertanggal 30 Desember 2020 kemarin mengeluarkan surat pemberitahuan belajar di rumah yang ditujukan kepada yang terhormat Kepala PAUD Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Kepala Lembaga Kursus dan Kepelatihan LKP di Sumenep. 

Salah satu si dari surat edaran belajar di rumah tersebut bersifat Sangat Penting dengan nomor surat 420/3505/435.101.1/2020 perihal Work From Home dan Pelarangan Tatap Muka Belajar. 

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Work From Home dan Pelarangan Tatap Muka

Menindaklanjuti Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajataran pada Tahun 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19, serta berdasarkan Peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep maka disampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa seluruh satuan Pendidikan Formal dan Non Formal se Kabupaten Sumenep, wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan dilarang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan alasan apapun pada satuan pendidikan termasuk Lembaga Kursus dan Kepelatihan sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya

Baca Juga: Surat Permohonan PGRI Meminta Pemerintah Harap Kaji Ulang Formasi CPNS Guru

2. Guru dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non PNS, Pengawas serta penilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal tersebut, Wajib Work From Home sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya

3. Sedangkan untuk teknis penyesuaian Kurikulum, sambil menunggu pedoman kurikulum terbaru menyesuaikan keputusan Bersama 4 Menteri tentangg Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19, maka sementara menyesuaikan dengan surat edaran sebelumnya

4. Terhadap kebijakan diatas, Dinas Pendidikan akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan Formal dan Non Formal di kabupan Sumenep pada akhir Januari 2021. 

Demikian untuk menjadi maklum, dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs Carto, MM. Pada bagian bawah juga terdapat tembusan ditujukan kepada:

1. Bapak Bupati Sumenep (Sebagai laporan)

2. Inspektur Kabupaten Sumenep 

3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. 

Itulah isi dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tentang Work From Home dan Pelarangan Tatap Muka Belajar Semester 2 di Lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Bagi Anda yang ingin mengunduhnya, Silahkan bisa di download secara gratis DISINI. 

Semoga adanya informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Amin 











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Work From Home dan Pelarangan Tatap Muka Belajar di Semester 2"

Posting Komentar