Alhamdulilah, Syarat Guru Honorer Menjadi PPPK Dipermudah, Berikut Informasinya

Alhamdulilah, Syarat Guru Honorer Menjadi PPPK Dipermudah, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jendral Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, pada hari Kamis 26 November 2020 kemarin. 

Iwan Syahril mengatakan bahwa peserta yang bisa mengikuti tes PPPK 2021 nanti adalah para pendidik dari kalangan guru honorer k2, guru nonkategori, baik guru yang berada di lembaga pendidikan swasta maupun negeri. Syarat utama bagi para Oemar Bakri yang akan mengikuti tes P3K nanti yakni harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (dapodik) maupun para pendidik lulusan PPG

Bahkan syarat kemudahan ini juga disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makariem yang menyatakan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta dan akan mengangkat guru sebagai PPPK dengan kuota sebanyak 1 juta. Dengan adanya informasi ini, tentunya Pemerintah akan merangkul para guru non PNS dengan memberi kesempatan seluas-luasnya untuk bisa menempati kursi dalam tes PPPK 2021 nanti. 

Syarat Guru Honorer Menjadi PPPK

Adapun beberapa syarat, kriteria dan kemudahan lain agar para guru honorer bisa mengikuti ajang tes PPPK Tahun 2021 nanti adalah sebagai berikut:

-  Pemerintah tidak akan memberikan batasan usia bagi para guru honorer. Usia minimal agar bisa mendaftar tes PPPK ini adalah 20 dan maksimal 59 tahun. Bahkan menariknya, Kemendikbud tidak akan mematok syarat yang sulit bagi para calon pendaftar nanti.

-  Pelamar yakni seluruh GTK berstatus honorer swasta maupun negeri ataupun lulusan PPG yang belum bisa bekerja, juga bisa ikut andil mendaftar pada perekrutan PPPK 2021

-  Kemendikbud juga tidak mengisyaratkan bagi pendidik yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

-  Akan tetapi para guru/pelamar, harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya (ijazahnya linear). Semisal guru bahasa inggris maka ijazah pendidikannya ya harus sarjana pendidikan bahasa inggris dan sebagainya, serta terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

-  Jika seandainya gagal pada tes pertama, maka bisa mengulang di tes kedua dan terakhir mengikuti tes ketiga.

Seperti yang telah dipaparkan diatas, bahwa sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mas Nadiem telah menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas bagi para jumlah peserta PPPK 2021

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan semuanya boleh mengambil tes, yang lulus bisa menjadi PPPK,” kata Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, pada hari Rabu 25 November 2020.

Perlu bapak/ibu guru ketahui bersama bahwa, untuk tes PPPK 2021 nanti akan dilakukan secara online sehingga semua teman-teman guru yang masih menyandang status honorer bisa mengikuti tes penerimaan P3K asalkan sudah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Semoga Pemerintah selalu memberikan angin segar dan memberi kebijakan-kebijakan sehat terkait masih banyaknya saudara-saudara kita yang masih menyandang status Guru Honorer yang hingga saat ini masih memiliki penghasilan dibawah rata-rata. Amin..amin ya robbal alamin.   


Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Alhamdulilah, Syarat Guru Honorer Menjadi PPPK Dipermudah, Berikut Informasinya"

  1. Bila kd liner izasah kya ap am pa ad kh kbijakkanya

    BalasHapus
  2. intinya syarat utama harus terdaftar di Dapodik bu..

    BalasHapus