Pemberkasan PPPK Guru 2021, Ini Berkas dan Syarat yang Dibutuhkan

Pemberkasan PPPK Guru 2021, Ini Berkas dan Syarat yang Dibutuhkan. Kami ucapkan selamat kepada rekan-rekan Guru diseluruh penjuru tanah air yang baru saja lolos seleksi PPPK 2021. Setelah berhasil dan lolos mengikuti seleksi kompetensi tahap 1, sesaat lagi para peserta yang berhasil akan melakukan pemberkasan berkas sebelum menerima Nomor Induk PPdPK.

Baca Juga: Lulus PPPK 2021, Langsung Pemberkasan NIP P3K Ini Kata Nadiem

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa penetapan NIP akan segera dilakukan tanpa harus menunggu proses keseluruhan rangkaian kegiatan seleksi PPPK Guru Tahun 2021 selesai, mengutip dari hasil keterangan resminya. 

"Tidak usah menunggu tahapan seleksi sampai selesai. Bagi yang lulus tahap pertama akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," kata Bima Haria dalam siaran langsung yang di binYoutube Kemendikbud RI, Jumat (8/10/2021).

Namun jika berkaca dari alur atau prosedur pemberkasan PPPK tahun sebelumnya, pemberkasan tahun ini kemungkinan besar Sama yakni dilaksanakan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: ASN dan PPT Non ASN Dihimbau Update Data Mandiri Tahun 2021, Berikut Ulasannya 

Pemberkasan PPPK Guru 2021, Ini Berkas dan Syarat yang Dibutuhkan

Adapun tahapan, alur atau prosesur pemberkasan seperti tahun sebelumnya, melalui SSCASN atau dengan cara online adalah sebagai berikut:

- Pertama Calon ASN PPPK mengunggah beberapa berkas persyaratan melalui laman SSCASN

-  Pihak atau Sistem SSCASN ini akan melakukan input data dan verifikasi dokumen yang dibutuhkan calon ASN

-  Kemudian pihak instansi akan mengajukan usulan atau daftar nama peserta yang akan ditetapkan mendapatkan Nomor Induk PPPK kepada BKN

-  Berikutnya pihak BKN akan memeriksa seluruh kelengkapan data calon, sementara sistem akan melakukan verifikasi kembali.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban PPPK Guru SD dan Soal Tes Kompetensi Teknis Tahun 2021

-  Apabila tidak dijumpai masalah terkait kelengkapan dan kebenaran berkas, maka BKN akan memberikan tanda tangan elektronik untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Berkas atau Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2021

Hingga saat ini pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi berkas apa saja yang dibutuhkan atau diperlukan untuk pembuatan, pengangkatan dan atau penetapan Nomor Induk PPPK Guru. Akan tetapi BKN sempat merilis petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemberkasan pengadaan PPPK di tahun 2019 lalu

Juknis tersebut menyebut bahwa penetapan Nomor Induk PPPK diusulkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Usulan tersebut menyertakan sejumlah dokumen administrasi yang dapat dijadikan sebagai acuan PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

1. Berkas atau Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK, dibubuhi stempel atau cap dinas, pasfoto sesuai dengan contoh atau yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Dokumen keputusan untuk pengangkatan calon P3K yang ditetapkan oleh PPK

3. Dokumen pribadi yakni Fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

4. Daftar riwayat hidup satu set dan bermaterai beserta formulir dan isiannya sudah tercetak pas foto di laman https://sscasn.bkn.go.id

5. Kelima yakni Surat pernyataan. Untuk penjelasan lainnya bisa Anda simak berikut ini:

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban CPNS 2021, Terbaru

-  Calon ASN PPPK tidak pernah dipidana/dipenjara berdasar putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih.

-  Calon tidak pernah diberhentingan secara hormat/tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri

- Tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, terlibat politik praktis, dan lain sebagainya

-  Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia, dan ditentukan instansi pemerintahan.

-  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat keterangan terbebas/bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

8. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.

Namun perlu diketahui bersama bahwa persyaratan-persyaratan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu yakni mengikuti kebijakan pemerintah untuk rekrutmen PPPK Guru 2021.

Untuk itu, peserta direkomendasikan untuk terus update mengikuti atau memantau laman resmi instansi atau gurupppk.kemdikbud.go.id untuk memperoleh informasi atau ketentuan terkait info pemberkasan terbaru.

Itulah sajian Informasi terbaru yang bisa kami sajikan untuk rekan-rekan guru yang sudah lolos seleksi PPPK tahap 1 perihal Pemberkasan PPPK Guru 2021, Berkas dan Syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan, pengajuan pemberkasan. Terima kasih


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemberkasan PPPK Guru 2021, Ini Berkas dan Syarat yang Dibutuhkan"

Posting Komentar