Cara Mengajukan NUPTK Terbaru 2020 Secara Online

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru 2020, bagi Anda para Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih belum memiliki atau mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bisa Anda simak dilaman pendidikanterkini.com dibawah ini. 

Hal ini sengaja kami hadirkan, lantaran masih saja terdapat segelintir para tenaga pendidik/guru honorer (Non PNS) atau PNS yang masih belum mengantongi NUPTK. Sebab nomor unik ini merupakan salah satu dokumen pribadi atau identitas penting dalam menjalankan tugas di Satuan Pendidikan.


NUPTK bisa dijadikan sebagai alat penunjang/syarat bagi guru dalam hal kepengurusan administrasi. Seperti halnya kepengurusan Sertifikasi, pembayaran Insentif ataupun syarat penunjang guru lainnya.

Beberapa tahun lalu, Pihak Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran berupa Ketetapan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 1 Tahun 2018 tentang “Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan”. Surat Edaran ini bisa Anda unduh dibawah ini 

Download Salinan Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan DISINI

Agar bisa memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) baik sekolah formal maupun non-formal, pastikan bahwa data yang di-input oleh petugas/operator sekolah harus benar, lengkap, dan valid agar proses penerbitan nomor NUPTK yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan bisa segera diproses. . 

Alur disaat proses pengajuan NUPTK, petugas operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK, hanya saja nantinya melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya Petugas Operator melampirkan hasil scan dokumen asli/stempel basah sebagai salah satu persyaratan penerbitan NUPTK.

Baca Juga: Kemendikbud Kembali Luncurkan Program Mengajar dari Rumah Periode 2, Jangan Lupa 3M

Persyaratan-persyaratan terlampir yang dikirim oleh Operator Sekolah, nantinya akan diverifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen persyaratan penerbitan, barulah pihak PDSPK menerbitkan NUPTK.

Petugas penginput data di sekolah/operator dapat memonitor, sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di kolom Status Pengajuan.

Cara Mengajukan NUPTK Terbaru 2020

1. Yang pertama adalah masuk/login ke portal layanan Verval PTK pada laman berikut http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username, password yang digunakan saat mendaftar akun SDM

3. Setelah berhasil masuk/login, silahkan Anda menuju NUPTK, Calon penerima NUTPK dan pilih nama guru.  Lalu pilihlah tombol upload/unggah dokumen.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh Guru Honorer/GTT/Non PNS dan nantinya akan diunggah yakni:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- SK GTT (Guru Tidak Tetap) dari Sekolah Negeri/Honorer (SK Bupati/Kepala Daerah), SK GTY (Guru Tetap Yayasan) Sekolah Swasta 

-Scan Ijazah dari awal (SD, SMP, SMA/SMK dan ijazah S1/D4)

Bagi CPNS/PNS yang belum memiliki NUPTK: 

- Scan SK CPNS/PNS 

- Surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru yang berstatus PNS/CPNS).

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

- Semua dokumen yang akan diunggah merupakan hasil scan dari dokumen asli, bukan hasil fotocopy. 

- Hasil scan harus jelas dan terang agar identitas yang diajukan jelas

- Bubuhi nama file secara jelas dan sesuai dengan nama dokumen yang akan diunggah. 

- Dokumen yang sudah lengkap dan siap diunggah, ubahlah dalam bentuk file Pdf. Baik hasil scan yang berupa gambar ataupun lainnya. 

- Apabila dirasa semua persyaratan sudah lengkap, silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Upload Dokumen dan jangan sampai ada yang keteteran/tertinggal. 

- Untuk proses berikutnya yakni, memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK, dengan cara mengecek pada menu Status Pengajuan NUPTK. 

- Ingat proses pengajuan bukanlah jaminan seratus persen bahwa sudah pasti akan mendapatkan NUPTK, sebab bisa saja dalam proses Pengajuan NUPTK ini ditolak karena suatu hal. Seperti dokumen kurang lengkap, tidak valid ataupun sebagainya

Perlu Anda ketahui bersama bahwa jika setelah usulan dikirm, maka proses persetujuan atau yang lebih trend dikenal dengan sebutan approve, kuncinya ada di admin Dinas Pendidikan setempat. 

Jika semuanya sudah dinyatakan lulus verifikasi data, maka masih akan diproses oleh Kantor pusat. Dikantor pusat inilah, nantinya baru bisa menghitung/mendata jumlah rasio tingkat kebutuhan guru di daerah setempat. Apabila hasilnya dirasa dibutuhkan, maka barulah bisa menerbitkan NUPTK.

Info lebih detilnya bisa Anda lihat pada alamat web berikut. http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Adapun tujuan-tujuan lain dari NUPTK ini adalah sebagai berikut: 

1. Dapat meningkatkan pengelolaan/tata kelola Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

2. Dapat dijadikan sebagai identitas sakti/resmi bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

3. Dapat dijadikan sebagai tolak ukur/data kondisi riil Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tingkat Satuan Pendidikan.

Itulah Cara Mengajukan NUPTK Terbaru 2020 Secara Online yang bisa kami ketengahkan kehadapan Anda, Mudah-mudahan Informasi ini, bermanfaat bagi kita semua. 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengajukan NUPTK Terbaru 2020 Secara Online"

Posting Komentar